ZONA PRIANGAN - Lima kasus kriminal masing-masing pencurian dengan pemberatan, pencurian bermotor serta kasus penggelapan diungkap Satuan Reskrim Polres Majalengka dalam dua pekan terakhir dengan 5 orang tersangka.
Disampaikan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Wafdan Mutaqin, Rabu 15 Juli 2020, kelima tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah TK alias Ucing (39) warga Kecamatan Dawuan, Majalengka, FS (20) warga Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Majalengka.
MS alias Ciwong, penduduk Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, AZ alias Abdul (19) penduduk Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan DW (62) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Baca Juga: Cuma Undang 30 Orang, Kevin-Vicy Beralasan Takut Penghulu Tidak Menikahkan Mereka
"Tersangka Curat ada 3 orang dan Curanmor 1 orang serta untuk kasus membuat laporan palsu kedalam bukti otentik atau penipuan atau penggelapan 1 orang tersangka," ungkap Kapolres Majalengka Bismo Teguh Prakoso.
Menurutnya, kelima kasus yang berhasil diungkap itu, seluruhnya terjadi di bulan Juli 2020.
Kasus curat di antaranya adalah pencurian handphone di dua lokasi kejadian masing-masinbg di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Baca Juga: Super FlashCharge 120W, Ngecharge Baterai 4.000 mAh Hanya Butuh Waktu 15 Menit
Pencurian ratusan potong pakaian milik seorang pedagang terjadi di Jalan Raya Kadipaten-Cirebon, Majalengka dan kasus Curanmor yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.