ZONA PRIANGAN - Pasangan suami isteri (pasutri) asal Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang dtangkap polisi karena melakukan penggelapan kendaraan rental.
Aksi mereka tidak tanggung-tanggung, sudah ada tiga mobil yang disewa namun bukannya dipakai malah digadaikan ke daerah Karawang.
Tersangka Sri (31) berhasil diamankan di rumah saudaranya di Balonggandu, Indramayu sedangkan suaminya, AH (45) masih melarikan diri. Hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Google Pixel Buds Akan Mendapatkan Update Fitur
“Sebenarnya modus mereka simple, kadang suami atau sebaliknya si isteri yang pesan mobil dan setelah itu digadaikan,“ kata Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, SIK., MH didampingi Kasatreskrim, AKP Deden A Yani.
Di hadapan wartawan, Rabu 15 Juli 2020, Kapolres menjelaskan, awal kejadiannya pada 1 Juli 2020 silam korban, Alex warga Ciasem Girang melapor ke Mapolsek Ciasem.
Korban melapor karena kendaraannya yang dirental tidak kembali sudah seminggu lebih dan dicari ke peminjam tidak ada.
Baca Juga: Pura-pura Dirampok, Sopir Angkutan Sayur Buat Laporan Palsu
Demikian pula beberapa hari kemudian ada yang laporan yang serupa dari pemilik rental lain dengan nama peminjam yang sama.