Tidak Gunakan Masker Kena Denda, Jeje: Perlu Sosialisasi Dulu

- 15 Juli 2020, 14:37 WIB
PELAKU usaha wisata di kawasan obyek wisata pantai Pangandaran tengah melakukan aktivitas untuk mengais rezeki paska dibukanya kembali obyek wisata di Kab Pangandaran.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN
PELAKU usaha wisata di kawasan obyek wisata pantai Pangandaran tengah melakukan aktivitas untuk mengais rezeki paska dibukanya kembali obyek wisata di Kab Pangandaran.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengumumkan untuk pendisiplinan dengan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Adapun denda yang ditetapkan bagi pelanggar sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000 yang akan diberlakukan mulai 27 Juli 2020 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata mengatakan, pada prinsip dasar dirinya sangat setuju seperti apa yang ditegaskan oleh Gubernur Jawa Barat untuk mendisiplinkan warga agar menggunakan masker.

Baca Juga: Petani Diingatkan Jangan Membakar Ladang, Kapolres: Api Bisa Menjalar ke Hutan Ciremai

"Bukan masalah dendanya, tetapi pada prinsipnya bagaimana mendisiplinkan orang memakai masker," ujar Jeje saat dikonfirmasi melalui telefon, Rabu, 15 Juli 2020.

Karena, menurut Jeje, masker adalah salahsatu hal yang penting penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Sehingga harus ada upaya bagaimana orang mau memakai masker.

"Yang pertama kita beri pemahaman untuk memakai masker. Namun hampir 5 bulan pandemi Covid-19 ini berlangsung masih ada saja warga yang masih mengabaikannya. Tidak menggunakan masker di tempat umum. Ya masih dianggap sepele persoalan virus corona ini," ungkap Jeje.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum Bangun Sarana Olahraga di Bantaran Sungai

Sehingga, kata Jeje, perlu ada upaya untuk mendisiplinkan agar orang mau memakai masker.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x