Nunggak Pajak, Tower Seluler di Desa Cipanas Sumedang Dipasangi Spanduk Peringatan

- 16 Juli 2020, 05:15 WIB
TOWER seluler yang dipasangi spanduk peringatan moral.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN
TOWER seluler yang dipasangi spanduk peringatan moral.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Desa Cipanas, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, bakal berikan teguran keras kepada setiap wajib pajak (WP) yang dianggap lalai dalam membayar tunggakan pajaknya.

Teguran dimaksud, salah satunya dalam bentuk pemasangan spanduk peringatan moral pada objek pajak yang masih memiliki tunggakan PBB.

Seperti yang dilakukan Pemdes Cipanas terhadap salah satu lokasi bangunan tower seluler di Dusun Sudimampir RT 01 RW 03 Desa Cipanas.

Baca Juga: Dikira Mau Mengusut Kasus, Ternyata Bagi-bagi Paket Sembako

Saat ini, bangunan tower seluler tersebut dipasangi spanduk peringatan yang bertuliskan "Tower Milik PT Gihon ini Belum Bayar PBB sejak Tahun 2018 sampai Tahun 2020".

Menurut Kepala Desa Cipanas Moh Asep Lantifan, pemasangan spanduk ini terpaksa dilakukan sebagai bentuk peringatan moral kepada pemilik tower seluler, karena dianggap telah lalai menunaikan kewajibannya untuk membayar PBB.

"Tunggakan PBB dari objek pajak tower itu terus muncul. Dan itu sangat menghambat capaian target PBB desa kami. Dengan dipasangi spanduk itu, diharapkan pihak perusahan tower tersebut bisa secepatnya melunasi tunggakan PBB nya," kata Asep.

Baca Juga: Satu Orang Dilaporkan Tenggelam di Waduk Cirata, Basarnas Bandung Turunkan Satu Tim Rescue

Dijelaskan Asep, pemasangan spanduk peringatan ini tentu tidak dilakukan begitu saja, sebab sebelumnya pihak desa telah beberapa kali berkoordinasi dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Sumedang terkait tunggakan PBB atas nama PT Gihon tersebut.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x