Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Sumedang

- 16 Juli 2020, 16:37 WIB
Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan dan Kapolres Sumedang AKBP Indra Laksmana ikut memusnahkan barang bukti sitaan hasil kejahatan di Kejari Sumedang.*/INSTAGRAM @erwansetiawan54
Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan dan Kapolres Sumedang AKBP Indra Laksmana ikut memusnahkan barang bukti sitaan hasil kejahatan di Kejari Sumedang.*/INSTAGRAM @erwansetiawan54 /

ZONA PRIANGAN - Kejaksaan negeri Kabupaten Sumedang, memusnahkan berbagai  barang bukti sitaan hasil kejahatan,di halaman kantor Kejari Sumedang,Rabu 15 juli 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut,sudah mendapatkan putusan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu, terdiri dari 824,5 gram ganja, 3,1 gram tembakau gorila, 61,9 gram sabu, obat obatan terlarang berupa Riklona 5 butir, Alfrazolam 7 butir, dan Lorazepam 12 butir.

Baca Juga: Warga Lakukan Pengerukan Antisipasi Banjir di Cipicung dan Andir

Kemudian ada beberapa senjata tajam seperti golok dan celurit, serta minuman keras (miras) sebanyak 228 botol dengan rincian 108 dari hasil razia Satpol PP dan 120 botol dari anggota Polres Sumedang.

"Barbuk yang dimusnahkan merupakan dari hasil kejahatan sejak Juli 2019 hingga Juli 2020. Sedangkan untuk barbuk narkotika merupakan hasil pengungkapan dari 41 perkara dengan rincian, ganja 3 perkara, tembakau gorila 4 perkara dan sabu 38 perkara.

Berbagai barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar,digilas menggunakan alat berat dan di hancurkan dengan mesin.

Baca Juga: Pengguna Asal Majalengka Dapatkan Sabu dari Kesambi Cirebon

Pemusnahan Barbuk disaksikan oleh Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan, Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, Wakil Ketua DPRD Sumedang Ilmawan Muhammad, dan tamu undangan lainnya.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x