Ditlantas Polda Jabar Berlakukan Ruang Henti Kendaraan

- 16 Juli 2020, 21:27 WIB
Ruang Henti Khusus (RHK) di Jalan Merdeka Bandung kini telah dilengkapi garis batas kendaraan  roda dua, agar tetap menjaga jarak antar pengendara.*/Ismail/Zonapriangan.com
Ruang Henti Khusus (RHK) di Jalan Merdeka Bandung kini telah dilengkapi garis batas kendaraan roda dua, agar tetap menjaga jarak antar pengendara.*/Ismail/Zonapriangan.com /

ZONA PRIANGAN - Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, berinovasi membuat jarak kendaraan saat melintas di perempatan jalan, dengan membuat garis batas kendaraan khususnya roda dua, agar tetap menjaga physical distancing, untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19.

Nantinya garis yang dibuat seperti starting grid dalam balap motor ini, akan memberi jarak pada pengendara, khusunya pengendara roda dua yang sedang berhenti menunggu rambu lalu lintas.

Ruang Henti Khusus (RHK) ini nantinya akan tersedia di 159 titik traffic light yang tersedia di 22 kabupaten dan kota di wilayah hukum Polda Jabar.

Baca Juga: PTPN VIII Perketat Lahan Perkebunan

Selain itu, petugas juga terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mengenakan masker saat berkendara.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Eddy Djunaedi menyatakan, pembuatan RHK ini adalah sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19.

Garis Pembatas yang di cat putih, sebagai batas antar pengendara motor ketika berhenti di Ruang Henti Khusus (RHK).*/Ismail/ Zonapriangan.com
Garis Pembatas yang di cat putih, sebagai batas antar pengendara motor ketika berhenti di Ruang Henti Khusus (RHK).*/Ismail/ Zonapriangan.com

Menurut Eddy dengan RHK tersebut dipastikan kendaraan roda dua akan tidak berhimpitan. Selain itu nantinya ada satu atau dua orang petugas di traffic light sebagai bentuk sosialisasi awal, saat sosialisasi di perempatan jalan Merdeka Bandung, Kamis 16 Juli 2020.

Baca Juga: Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Sumedang

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x