ZONA PRIANGAN – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa beroperasi di Monumen Perjuangan (Monju) dan Margahayu Raya, Kota Bandung masih belum boleh beroperasi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung Atet Dedi Handiman di Balai Kota Bandung, Kamis 16 Juli 2020.
"PKL seperti di pasar mingguan Monju, ga boleh (beroperasi) selama Covid, karena agak sulit penanggulangannya," kata Atet.
Aktivitas PKL di pasar mingguan sulit diawasi, terutama terkait penerapan protokol kesehatan.
Dia mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Pewal) Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Di Perwal 37 ada pasal yang menyebutkan bahwa itu (PKL pasar mingguan) dihentikan dulu," kata dia.
Dikatakannya, PKL di pasar mingguan sulit diawasi lantaran mengundang kerumunan, dan tidak terdata seperti halnya PKL yang sudah tertata di sejumlah pasar.
Artikel ini telah tayang di prfmnews.com dengan judul : Sulit Diawasi, PKL Pasar Mingguan di Bandung Belum Boleh Beroperasi
"Kalau PKL yang sudah ditata kan datanya jelas, kalau yang di CFD (pasar mingguan Monju) kan datanya tidak ada di kami," katanya.