Walau Harus Netral, ASN Perlu Tahu Punya Hak Memilih dan Dipilih

- 17 Juli 2020, 13:18 WIB
JELANG pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kab. Bandung mendeklarasikan netralitas.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
JELANG pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kab. Bandung mendeklarasikan netralitas.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, khususnya di Kabupaten Bandung menjadi sorotan publik.

Di sisi lain, ASN memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam pelaksanaan politik tersebut.

Hal itu terungkap dalam pelaksanaan deklarasi netralitas ASN Kabupaten Bandung pada Pilkada Serentak 2020 di Gedung Moch Toha Komplek Pemkab Bandung Soreang, Jumat 17 Juli 2020.

Baca Juga: iQOO U1 Didukung Chipset Snapdragon 720G

Dalam deklarasi netralitas ASN Kabupaten Bandung itu dihadiri Sekda Kabupaten Bandung H. Teddy Kusdiana, asisten, para kepala dinas, camat, lurah dan jajaran ASN lainnya.

Pada deklarasi itu turut hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Januar Solehuddin.

Pada pelaksanaan deklarasi netralitas ASN itu, para ASN secara satu persatu turut menandatangani deklarasi netralitas ASN Kabupaten Bandung pada Pilkada Bandung 9 Desember 2020 tersebut.

Baca Juga: Bukan Nostalgia, Ford Bronco 2021 untuk Mengalahkan Jeep Wrangler

Teddy Kusdiana mengatakan netralitas ASN mendapat sorotan pada Pilkada Serentak 2020 ini. Bukan hanya di Kabupaten Bandung, juga di 270 kabupaten/kota lainnya di Indonesia yang sama-sama melaksanakan pilkada serentak 2020.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x