Polres Majalengka Amankan Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah

- 7 Februari 2023, 06:00 WIB
Pelaku Curanmor di Majalengkap berhasi ditangkap oleh Polres Majalengka.
Pelaku Curanmor di Majalengkap berhasi ditangkap oleh Polres Majalengka. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Polres Majalengka mengamankan dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor serta satu orang penadah yang juga pemalsu STNK dan 4 orang pelaku penjual sepeda motor hasil curian yang diduga sudah dilakukan cukup lama.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 21 unit sepeda motor hasil curian berbagai merek, STNK palsu, beberapa kunci T, sebuah alat yang biasa dipergunakan untuk melakukan pencurian.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi kedua tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap akhir Januari lalu adalah, KJ (49) dan SH (38) warga Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka. Mereka melakukan pencurian pada Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Perayaan Cap Go Meh di Majalengka Berlangsung Sederhana

Keduanya melakukan aksinya pencurian di Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, jenis kendaraan yang dicuri berupa Yamaha NMAX dan Honda Megapro. Kendaraan curian lainnya masih terus dkembangkan dan dicari keberadaannya karena barang sudah berpindah tangan.

Untuk memuluskan aksinya, para pencuri ini berpura-pura menjadi pemulung barang bekas atau rongsokan sehingga warga tidak mencurigasi keduanya akan mencuri sepeda motor.

Setelah ada sasaran langsung mengindentifikasi lokasi-lokasi yang sekiranya aman atau sebaliknya jika melakukan pencurian. Saat dinilai aman untuk menjalankaan aksi pencurian maka saat itupula mereka mengambil sepeda motor.

Baca Juga: Ini yang Perlu Anda Ketahui tentang ChatGPT, Punya Kecerdasan Buatan dan Membuat Heboh Seluruh Dunia

Terhadap tersangka pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Disampaikan Kapolres, pihaknya juga telah mengamankan HM (34) warga Desa Suniabaru, Kecamatan Banjaran, yang diduga sebagai penadah dan pemalsu surat-surat kendaraan bernotor. Dari tersangka  diamankan barang bukti 21 unit sepeda motor dari gudang miliknya.

“Pengungkapan kasus penadah sepeda motor ini berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli sepeda motor Ilegal. Kami selidiki dan ternyata kami temukan barang buktinya,” ungkap Kapolres.

Tersangka menampung barang curian, namun hanya beberapa saat untuk mengganti sejumlah identitas sepeda motor seperti plat nomor, juga pembuatan STNK palsu yang juga dilakukan oleh tersangka HM setelah itu barang dijual oleh pihak lain.

Baca Juga: Ibu-ibu di Kota Cirebon Cemas Adanya Penculikan Anak, Sejumlah SD Ingatkan Murid Langsung Pulang ke Rumah

Pengantar yang juga tenaga pemasaran  sepeda motor hasil curian adalah  J (45) asal Kabupaten Ciamis, R.M (28) warga Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka, A.M (36) Warga Desa Suniabaru Kecamatan Banjaran, S (20) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan M (40) juga  warga Kecamatan Krangkeng yang kini masih buron.

 “Untuk para pelaku kita sangkakan Pasal 480 ke - 1e KUHPidana atau pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,”tutup Edwin Affandi.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x