Pemkab Majalengka Ajukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

- 25 Februari 2023, 06:47 WIB
Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pixabay

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD Majalengka untuk penyesuaian regulasi yang ada antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka (Bapenda)  Majalengka Irfan Nur Alam mengatakan, Raperda dibuat sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Peraturan Daerah menyangkut pajak perlu dibuat  guna menyesuaikan regulasi yang ada di daerah, sejalan dengan pasal 189 UU HKPD yang mencabut beberapa peraturan perundang-undangan,  di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Baca Juga: Polres Majalengka Amankan Penggelapan Satu Truk Tronton Berisi Susu Kaleng Kental Manis

UU HKPD tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam bentuk pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, seperti yang tertuang pasal 94, 187 huruf b dan c, 188 huruf b.

Pada pasal tersebut dijelaskan, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, ditetapkan dalam 1 Perda hal itu menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Perubahan yang paling substansial dalam perubahan Raperda  ini adalah penyederhanaan Pajak Hotel, Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Penerangan Jalan tergolong pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Baca Juga: HUT Partai Gerindra ke 15 di Majalengka, Berdiskusi hingga Salurkan Sembako

Ada perubahan mendasar lainnya menyangkut pajak adalah, Kini  pemda memiliki kewenangan untuk mengelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebelumnya kedua pajak tersebut dikelola oleh Pemerintah Provinsi, sedangkan Kabupaten hanya mendapatkan bagi hasil.

“Untuk retribusi daerah pada Raperda ini memangkas jumlah retribusi dari 32 Jenis menjadi 18 jenis retribusi, raperda ini layaknya dengan UU Cipta Kerja, menyatukan banyak aturan menjadi satu aturan namun menyangkut banyak hal dan epektif" ungkap Irfan.

Dia menyebutkan, Raperda yang diajukan untuk disahan menadi Perda ini diharapkan aturan ini dapat menguatkan sistem perpajakan daerah yang akan mendorong kemudahan berusaha, mengurangi retribusi atas layanan wajib, serta peningkatan kapasitas fiskal daerah dengan adanya penambahan kewenangan pengelolaan perpajakan.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x