Perizinan Belum Lengkap, Dua Tower Seluler Disegel Satpol PP Kota Banjar

- 30 Juli 2020, 15:42 WIB
PENUTUPAN Sementara tower Dusun Sampih, Desa Rejasari, Kec Langensari, Kota Banjar, Kamis 30 Juli 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
PENUTUPAN Sementara tower Dusun Sampih, Desa Rejasari, Kec Langensari, Kota Banjar, Kamis 30 Juli 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Dua tower atau menara telekomunikasi seluler tak berizin lengkap disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Kamis 30 Juli 2020.

Kedua tower yang disegel tersebut berlokasi di Dusun Cibeureum, Desa Balokang, Kec Banjar dan Dusun Sampih, Desa Rejasari, Kec Langensari.

Proses penyegelan oleh belasan anggota Satpol PP Banjar didampingi perwakilan Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar ini, berlangsung lancar tanpa perlawanan.

Baca Juga: Ibadah Haji Tertunda, Pembelian Hewan Kurban Diperkirakan Meningkat

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-Undangan Dinas Satpol PP Banjar, Asep Sutarno, mengatakan, penutupan tower itu bersifat sementara, sampai semua perizinan dilengkapi.

"Penutupan sementara tower ini berlatar masih ada perizinan yang belum dilengkapi. Ini melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengendalian Telekomunikasi, Pasal 4, 17 dan Pasal 19," ujar Asep Sutarno.

Lebih lanjut dia berharap provider, yaitu Tower Bersama Grup (TBG) kooperatif.

Baca Juga: Sejarah Baru, Perempuan Pimpin PGRI Kabupaten Cirebon, Yeyet: Tetap Perjuangkan Guru Honorer

Semua mekanisme dan prosedur perizinanan pendirian tower ditempuh dan dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x