Pemkab Indramayu Mulai Kenakan Sanksi Bagi Warga Yang Tidak Memakai Masker

- 30 Juli 2020, 20:45 WIB
Sanksi diberikan kepada warga di Kabupaten Indramayu yang terkena razia karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas.*/HERI TARMA/KABAR PRIANGAN
Sanksi diberikan kepada warga di Kabupaten Indramayu yang terkena razia karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas.*/HERI TARMA/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan sanksi bagi warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa memakai masker, kini hal serupa akan  diberlakukan di  Kabupaten Indramayu termasuk Satpol PP dan Damkar pun akan gencar melakukan razia kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Plt. Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya baru kemarin menerima Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Indramayu pun akan menyesuaikan dengan peraturan tersebut.

Baca Juga: Pemkab Indramayu Dapat Hibah Alat Tes Swab Dari Satgas Nasional Covid-19

"Penerapannya step by step, mulai dari sanksi administrasi, sanksi sosial baru sanksi denda.

Nanti kita kerja sama dengan TNI dan Polri untuk penegakkannya’’, ujar Taufik.

Sementara itu, razia masker kembali dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, razia yang digelar di Terminal Kota Indramayu ini menargetkan seluruh pengguna jalan yang tidak menggunakan masker ketika berkendara.

Baca Juga: Zona Merah, 5 Kecamatan di Kabupaten Sumedang Dilarang Gelar Shalat Idul Adha

Plt. Kasat Pol PP dan Damkar, Hamami Abdulghani yang memimpin langsung razia menjelaskan, digelarnya razia ini bertujuan untuk menjadikan masyarakat terbiasa menggunakan masker ketika keluar rumah

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x