ZONA PRIANGAN - Setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan sanksi bagi warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa memakai masker, kini hal serupa akan diberlakukan di Kabupaten Indramayu termasuk Satpol PP dan Damkar pun akan gencar melakukan razia kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Plt. Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya baru kemarin menerima Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Indramayu pun akan menyesuaikan dengan peraturan tersebut.
Baca Juga: Pemkab Indramayu Dapat Hibah Alat Tes Swab Dari Satgas Nasional Covid-19
"Penerapannya step by step, mulai dari sanksi administrasi, sanksi sosial baru sanksi denda.
Nanti kita kerja sama dengan TNI dan Polri untuk penegakkannya’’, ujar Taufik.
Sementara itu, razia masker kembali dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, razia yang digelar di Terminal Kota Indramayu ini menargetkan seluruh pengguna jalan yang tidak menggunakan masker ketika berkendara.
Baca Juga: Zona Merah, 5 Kecamatan di Kabupaten Sumedang Dilarang Gelar Shalat Idul Adha
Plt. Kasat Pol PP dan Damkar, Hamami Abdulghani yang memimpin langsung razia menjelaskan, digelarnya razia ini bertujuan untuk menjadikan masyarakat terbiasa menggunakan masker ketika keluar rumah