Menurut Ikeu, pelanggar yang terjaring saat razia masker dikenakan sanksi push up sebagai upaya efek jera mendisiplinkan warga agar melaksanakan protokol kesehatan.
Saat menggelar razia masker, petugas juga mensosialisasikan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 60 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan.
Baca Juga: Sebelum Sukses, Tujuh Penyanyi Ini Pernah Manggung dan Terima Uang Saweran
Peraturan gubernur terkait Covid-19 di daerah Provinsi Jawa Barat, saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk dilanjutkan melalui Peraturan Bupati Pangandaran.
"Kami belum memberlakukan sanksi administratif terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker di tempat umum," pungkas Ikeu.***