Jenazah Korban Penganiayaan di Majalengka Akhirnya Diautopsi

- 30 Maret 2023, 23:11 WIB
Proses autopsi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buyut Wasa, Blok Pande, Rabu (29/3/2023).
Proses autopsi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buyut Wasa, Blok Pande, Rabu (29/3/2023). /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Polres Majalengka melakukan autopsi terhadap jenazah Oki Permana (28), warga Desa Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, yang diduga tewas usai jadi korban penganiayaan yang terjadi di pinggir Sungai Cibuaya di Desa Sumber Kulon pekan kemarin.

Proses autopsi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buyut Wasa, Blok Pande, Rabu (29/3/2023) dilakukan tim dari Sat Reskrim Polres Majalengka bersama team dari Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu yang dipimpin oleh dr. Andri Nur Rochman. SpF .

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris  Febry H Samosir, Kapolsek Jatitujuh AKP H.Yayat, Kasat Samapta IPTU Adam R Hidayat mengungkapkan, penganiayaan terhadap korban terjadi pada Kamis, (16/3/2023) di pinggir Sungai Cibuaya, Desa Sumber Kulon.

Baca Juga: Polres Majalengka Amankan Pelaku Perang Sarung Menjelang Sahur

Namun sampai dengan kematian korban,  para saksi semua tutup mulut dan tidak memberitahukan kepada siapapun, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh pihak Kepolisian baru diperoleh keterangan ada beberapa orang yang melakukan pemukulan..

"Motif yang dilakukan oleh para pelaku adalah ternyata korban ini dulunya merupakan anggota geng motor moonraker kemudian si korban keluar dari geng tersebut, dan setelah itu korban seperti menjelek-jelekan geng tersebut, informasi ini diketahui oleh pelaku kemudian pelaku di TKP melakukan beberapa kali pemukulan terhadap korban  namun korban tidak melawan". papar Kapolres.

Setelah kejadian tersebut, korban pulang  ke rumahnya dalam konsisi sakit dan dua hari kemudian dia meninggal dunia.

Baca Juga: Komunitas Obrolan Majalengka Sumbang Token Listrik untuk Masjid, Mushola, dan Pondok Pesantren

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kini kami menentapkan satu tersangka pelaku  berinisial DS (33) warga Desa Sumber Kulon. Kini akan terus kita lakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan termasuk hari ini dilakukan autopsi untuk menguatkan alat bukti pada kasus penganiayaan yang terjadi," ungkap Edwin yang  sudah mengamankan barang bukti serta penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi yang mengetahui rangkaian kronologis sampai dengan kejadian di lokasi kejadian.

Pelaku DS ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana diancam dengan hukuman kurungan paling lama 7 Tahun.

Sementara itu orang tua korban Warba dan Isem mengatakan, Oki adalah anak tunggal mereka, semula mereka tidak mengetahui kalau anaknya menjadi korban penganiayaan. keduanya baru mengetahui setelah mendapat informasi dari teman korban yang menyebutkan anaknya dianiaya.

Baca Juga: Seorang Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Setelah mendapat informasi tersebut mereka langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Majalengka untuk mengusut kematian anaknya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x