PHK Selama Pandemi Covid-19 Menimpa 13.000 Buruh, SPSI Tuntut Hak Normatif

- 4 Agustus 2020, 16:19 WIB
PARA buruh saat memperjuangkan haknya dan menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada pemerintah.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
PARA buruh saat memperjuangkan haknya dan menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada pemerintah.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung tetap berkomitmen untuk memperjuangkan nasib buruh.

Buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung perlu mendapat bantuan.

Di samping itu, organisasi buruh ini tetap menolak rencana pengesahan Undang Undang Omnibus Law menjadi Undang-Undang, khususnya pada klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: 257 Anggota Polres Subang Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Ada 13.000 buruh yang saat ini menjadi korban PHK dari tempat kerjanya. Mereka umumnya korban PHK atau dirumahkan dari pabrik tekstil.

"Makanya kami ingin memperjuangan nasib belasan ribu buruh itu untuk mendapatkan hak normatif,ungkap Ketua PC SPTSK SPSI Kabupaten Bandung Uben Yunara, Selasa 4 Agustus 2020.

Di antara yang diperjuangkan, yakni uang pesangon setelah mereka di PHK. Kalau pun status mereka dirumahkan, tetap harus mendapatkan haknya karena masih ada hubungan kerja antara buruh dengan perusahaan.

Baca Juga: Dukung Pengusaha Kecil, Pemkab Pangandaran Beli Alat Uji Laboratorium Makanan

Uben mengungkapkan, setelah beberapa bulan ini mereka menjadi korban PHK maupun dirumahkan, banyak yang sudah tidak bisa bayar kontrakan.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x