ZONA PRIANGAN - Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Banjar resmi diperpanjang, mulai 29 Juli sampai 29 Agustus 2020.
Pelanggar protokol Covid-19 di wilayah Kota Banjar, siap-siap saja identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) dicabut dan diamankan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjar.
Keputusan resmi perpanjangan AKB ini sudah ditandatangi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, sekaligus Wali Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih.
Baca Juga: Putus Mata Rantai Corona, Jabar Gercep Tes Masif di Tempat Kerja
Aturan itu berbentuk Surat Keputusan Wali Kota Banjar dengan Nomor: 443/208/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjar.
Menurut Wakil Wali Kota Banjar, H.Nana Suryana, sanksi pelanggaran protokol Covid-19 itu, ada yang diberlakukan kepada individu dan tempat usaha.
"Protokol kesehatan tempat usaha, ini berlaku kepada pemilik, karyawan dan pengunjung. Selain harus bermasker, diharuskan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta selalu jaga jarak. Baik, itu tempat usaha berskala kecil maupun besar," ujarnya.
Baca Juga: Pangandaran Kaya Panorama Alam yang Sangat Indah
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, H.Edi Herdianto, Rabu 5 Agustus 2020 menambahkan, saat AKB perpanjangan ini, dipastikan penindakan lebih tegas dari sebelumnya.