Siap-siap Buat Warga Bandung, Besok Kamis 6 Agustus Sanksi Denda Tak Bermasker Mulai Diterapkan

- 5 Agustus 2020, 16:28 WIB
KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi.*/ANTARA/BAGUS AHMAD RIZALDI
KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi.*/ANTARA/BAGUS AHMAD RIZALDI /

ZONA PRIANGAN - Warga Bandung harus berhati-hati jika tidak ingin terjerat denda gegara tak bermasker.

Pasalnya, mulai besok Kamis 6 Agustus 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker.

Sosialisasi dan imbauan menggunakan masker berakhir hingga hari ini Rabu 5 Agustus 2020. Mulai besok Kamis 6 Agustus 2020, penindakan sanksi Rp 100 ribu bakal diterapkan.

Baca Juga: Seluruh Objek Wisata Termasuk Tempat Karaoke di Majalengka Ditutup, Ada Apa?

Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi seperti dikutip dari Antara.

"Terkait sanksi itu imbauannya, sosialisasinya sampai dengan hari ini. Besok, kita sudah mulai mengimplementasikan," kata Rasdian di Bandung, Rabu 5 Agustus 2020.

Dia menjelaskan, sanksi denda Rp 100 ribu itu merupakan sanksi terberat. Di samping itu, ada sanksi ringan lainnya berupa teguran, sanksi tertulis, dan sanksi jaminan KTP.

Baca Juga: Panen Raya Lembur Tohaga Saung Pakuwon Majalengka, Hasil Ketahanan Pangan Hadapi Pandemi

"Sanksi sedang ada jaminan identitas ya biasa KTP atau identitas lain. Nah terakhir itu pengenaan sanksi administrasi paling besar Rp 100 ribu," katanya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x