Warga Luar Jawa Barat Tetap Harus Bawa Surat Rapid Test saat ke Pangandaran

- 6 Agustus 2020, 14:12 WIB
SEJAK dibukanya obyek wisata di Kabupaten Pangandaran, pengunjung wisata terus meningkat, Kamis, 6 Agustus 2020.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN
SEJAK dibukanya obyek wisata di Kabupaten Pangandaran, pengunjung wisata terus meningkat, Kamis, 6 Agustus 2020.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Permintaan untuk kunjungan wisata ke Pangandaran dari luar Jawa Barat sangat besar, namun Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah memperpanjang masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada 30 Juli 2020 yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2020 kemarin.

Saat dikonfirmasi Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, dirinya mengatakan, sampai saat ini obyek wisata di Pangandaran masih membebaskan surat keterangan rapid test bagi warga di Jawa Barat.

Sementara untuk warga di luar Jawa Barat masih diberlakukan harus membawa bukti surat rapid test.

Baca Juga: Tak Ingin Peristiwa Pencurian HP Terulang, Pemkab Garut Akan Cari Solusi

Alasan tersebut, menurut Jeje, dirinya tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia pada umumnya.

Pada dasarnya, kata dia, dirinya memiliki keinginan untuk membuka obyek wisata di Pangandaran seluas-luasnya bagi warga diluar Jawa Barat tanpa surat keterangan sehat rapid test.

"Ayo dong kita jaga bersama dan laksanakan protokol kesehatannya, supaya nanti saya bisa memberikan kebijakan untuk membuka wisata seluas-luasnya," ujar Jeje, Kamis, 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Guru SMPN 3 Cirebon Sering Jadi Model Pembelajaran Jarak Jauh

Jeje mengatakan, dirinya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat terkait obyek wisata di Kab. Pangandaran yang sudah dilakukan evaluasi sebanyak lima kali.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x