ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Majalengka segera menerapkan sangsi bagi masyarakat dan pengusaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, menyusul terus bertambahnya angka terkonfirmasi positif yang hingga, Kamis 6 Agustus 2020 telah mencapai angka 31 orang.
Walaupun sangsi yang dikenakan, sementara baru sebatas teguran lisan dan diminta untuk mengenakan masker saat bepergian, belum sampai sanksi sosial dan denda.
Sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka terus beroperasi di jalan raya merazia orang-orang yang tidak mengenakan masker, termasuk pengendara kendaraan pribadi dan kendaraan umum.
Baca Juga: Rencana Pelatihan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Majalengka-Kuningan
Selama operasi kurang lebih dua jam mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB setidaknya 130 orang penumpang dan pengendara terkena razia.
Kendaraan umum dan kendaraan pribadi semua dihentikan ketika diketahui tak mengenakan masker, mereka yang tidak membawa masker diminta untuk membeli terlebih dulu yang kebetulan di saat pelaksanaan operasi di Bundaran Munjul terdapat penjual masker.
Berbeda pada saat operasi di Bundaran Cigasong yang tidak mengenakan masker langsung di beri masker, petugas pun mendata setiap identitas diri yang tidak mengenakan masker sesuai KTP yang dimilikinya serta diberikan penjelasan soal sangsi dan tindakan terhadap orang yang tidak mengenakannya.
Baca Juga: Seluruh Objek Wisata Termasuk Tempat Karaoke di Majalengka Ditutup, Ada Apa?
Menurut keterangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Iskandar Hadi, sementara ini pihaknya masih melakukan sosialisasi belum ada tahap tindakan berupa sanksi sosial ataupun denda.