ZONA PRIANGAN - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait aturan pelanggar protokol kesehatan tak memakai masker bayar denda sebesar Rp 150.000, dinyatakan tidak akan diberlakukan di Kota Banjar.
Tepatnya, saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Banjar resmi diperpanjang, mulai 29 Juli sampai 29 Agustus 2020 mendatang.
Keputusan resmi sanksi materil atau denda tak berlaku di Banjar itu terungkap dan ditegaskan saat "Apel Kesiapan Penegakan Disiplin Covid-19 Kota Banjar " di halaman Pendopo Wali Kota Banjar, Jumat 7 Agustus 2020.
Baca Juga: Pemirsa Bisa Adu Akting dengan Pemain Sinetron Samudra Cinta
Menurut Ketua dan Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih dan H.Nana Suryana, tak diberlakukan denda atau sanksi materil itu, karena tidak ingin membebani masyarakat.
Menurut Ketua, sekaligus Wali Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih, penegakan disiplin Covid-19 di Kota Banjar terhadap yang tidak memakai masker, hanya bersifat teguran dan sanksi sosial saja.
"Terbukti tak memakai masker, masih melanggar protokol kesehatan, maka tahap selanjutnya KTP milik pelanggar itu dibawa Tim Gugus Tugas Covid-19," ujar Hj.Ade.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Berkedok Riset Akhirnya Ditangkap Kepolisian
Menurut Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana, pengambilan KTP pelanggar protokol Covid-19, itu sebagai sanksi terekstrim.