APBN Gelontorkan Rp 2,6 Triliun untuk Pengembangan Pesantren

- 8 Agustus 2020, 02:55 WIB
KETUA Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Pesantren.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
KETUA Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Pesantren.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Pesantren kepada para pengelola pesantren di Graha Alif Jalan Sastra Desa/Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung Jawa Barat, Jumat 7 Agustus 2020.

Dalam penyampaian sosialisasi UU Pesantren No 18 tahun 2019 pada kesempatan reses DPR RI masa persidangan ke-IV tahun 2019-2020 itu, turut dihadiri para pengurus MWC NU se-Dapil 5.

Selain itu, ada para kiai, ulama, tokoh agama dan Ketua PCNU Kabupaten Bandung K.H. Asep Jamaluddin.

Baca Juga: Sekolah Libur Panjang, Pelaku Usaha Jasa Antar Jemput Siswa Kini Menderita

Pada kesempatan itu, H. Cucun juga membuka ruang berdialog dengan para pengurus pesantren dalam upaya membahas UU Pesantren dan manfaatnya bagi pesantren.

Berkaitan dengan pengelolaan pesantren tersebut, pemerintah pusat menyediakan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun yang bersumber dari APBN.

Uang triliunan rupiah itu untuk disalurkan ke pesantren. Triliunan rupiah anggaran yang disiapkan pemerintah itu untuk membantu sarana dan prasarana pesantren di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Investasi yang Menguntungkan, Harga Emas Naik Lagi

H. Cucun mengaku bahwa lahirnya UU Pesantren itu merupakan cita-cita dirinya yang dibesarkan dari keluarga pesantren saat masuk menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi PKB.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x