Denda Masker di Sumedang Diberlakukan 15 Agustus 2020

- 11 Agustus 2020, 19:20 WIB
Kepala Satpol PP Kab. Sumedang Bambang Rianto.*/TAUFIK ROCHMAN (KABAR PRIANGAN)
Kepala Satpol PP Kab. Sumedang Bambang Rianto.*/TAUFIK ROCHMAN (KABAR PRIANGAN) /

ZONA PRIANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, kini mulai lakukan sosialisasi soal rencana pemberlaukan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat-tempat umum.

Selain dilakukan dengan cara sosialisasi langsung ke perkantoran, sosialisasi dan edukasi wajib menggunakan masker ini, disampaikan pula dengan cara woro wiri menggunakan mobil.

Menurut Kepala Satpol PP, Damkar, dan Linmas Kab. Sumedang Bambang Rianto, kegiatan sosialisasi wajib menggunakan masker ini, sengaja dilakukan guna menginformasikan kepada warga Sumedang bahwa denda masker ini akan diberlakukan mulai tanggal 15 Agustus 2020.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Sekolah di Kota Banjar Diujicoba Sepekan

"Sebelum sangsi itu diberlakukan, kami sosialisasikan dulu," ujar Bambang.

Dengan dilakukannya sosialisasi seperti ini, diharapkan nantinya tidak ada lagi warga yang melanggar ketentuan tersebut.

Namun apabila dalam pelaksanaannya nanti masih saja ada warga yang tidak memakai masker, maka sesuai Perbup Nomor 74 Tahun 2020, warga bersangkutan akan langsung diberikan sangsi.

Baca Juga: Milad ke-15 Kemenag Kota Banjar, Gelorakan Kerukunan Umat

Terkait jenis sangsinya, kata Bambang, sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 74 tahun 2020, ada tiga jenis sangsi yang akan diberikan kepada warga yang tidak memakai masker di ruang publik. 

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x