Edaran Soal Pilkades Serentak Diundur, Resahkan Para Calon Kades di Sumedang

- 11 Agustus 2020, 19:39 WIB
ILUSTRASI Pilkades Serentak.*/PIKIRAN-RAKYAT.COM
ILUSTRASI Pilkades Serentak.*/PIKIRAN-RAKYAT.COM /

ZONA PRIANGAN - Para calon kepala desa di wilayah Kabupaten Sumedang, kini dibuat resah dengan munculnya Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri, Tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pilkades Antar Waktu (PAW) yang beredar Senin 10 Agustus 2020.

Dimana dalam surat edaran Kemendagri Nomor 141/ 4528/ SJ ini, tertulis jelas bahwa seluruh Bupati/Walikota di Indonesia, harus menunda pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW sampai selesainya pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayahnya masing-masing.

Surat edaran ini, sontak membuat para calon kades di wilayah Kab. Sumedang resah.

Baca Juga: Pejabat Subang Kembali Bakal Dites Swab

Sebab jika Pilkades serentak ini kembali ditunda, maka para calon kades di 88 desa di Sumedang ini berarti harus kembali menanti tanpa adanya kepastian.

"Kemarin kita sempat sedikit tenang, setelah ada kabar baik soal rencana Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 November 2020.

Namun dengan adanya surat edaran itu, terus terang kami jadi tidak tenang lagi," kata Suharja, salah seorang calon kades di Desa Ciuyah, Kec. Cisarua.

Baca Juga: Denda Masker di Sumedang Diberlakukan 15 Agustus 2020

Soal surat edaran penundaan Pilkades serantak dari Kemendagri ini, kata Suharja, memang langsung menjadi bahan perbincangan diantara para calon kades, termasuk warga masyarakat.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x