ZONA PRIANGAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain seorang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba yang diduga sabu dengan berat hampir mencapai 1 ons.
Kasatnarkoba Polres Garut, AKP Maolana melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, menyebutkan pada Kamis 6 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIB,
Baca Juga: Ingatkan Warga Sumedang Patuhi Protokol Kesehatan, TNI - POLRI Bagikan Masker
Petugas telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku diamankan dari kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan warga yang merasa curiga kalau pelaku telah terlibat dalam penyalahgunaan barang haram jenis narkoba.
Baca Juga: Bangun Kandang Ayam Petelur Dengan Memanfaatkan Pakan yang Dikombinasikan Bios 44
Petugas langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran lapiram warga.
"Setibanya di sekitar TKP, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, diketahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba sehingga petugas kemudian mengamankan pelaku berinisial AB alias ACK," ujar Muslih, Rabu 12 Agustus 2020.
Baca Juga: Para Petani di Kamasan Banjaran Merasa Geram, Hama Tikus pun Dibasmi!