Perusahaan Harus Membayar Uang Pesangon 590 Pekerja Sebesar Rp 56,7 Miliar

- 13 Agustus 2020, 15:00 WIB
 Ilustrasi masalah ketenagakerjaan.*/ PIXABAY
Ilustrasi masalah ketenagakerjaan.*/ PIXABAY /

ZONA PRIANGAN - Pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung turut mengapresiasi langkah kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, yang sudah mengabulkan permohonan 590 pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sebuah perusahaan di Jalan Cisirung Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Manusia Pohon, Berkiprah di Kawasan Kamojang Ibun, Kabupaten Bandung

Dinas Ketenagakerjaan telah mengabulkan permohonan para pekerja atas pembayaran uang pesangon yang harus dilaksanakan pihak perusahaan setelah mereka menjadi korban PHK dari perusahaan itu sejak 16 Juli 2020 lalu hingga saat ini.

Ketua PC SPTSK SPSI Kabupaten Bandung Uben Yunara mengatakan melalui surat, perihal anjuran yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung pada 10 Agustus 2020 lalu, pihak perusahaan harus membayar uang pesangon senilai Rp 56.751.813.450 untuk 590 pekerja korban PHK di salah satu perusahaan tersebut.

"Berdasarkan surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan itu, pihak perusahaan harus membayar uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selain kita, membayar penghargaan masa kerja dan pergantian hak, para pekerja itu dengan masa kerja bervariasi dan paling lama 40 tahun," kata Uben, Kamis 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Pengusaha Kawasan Berikat Hadir di Majalengka, Donasikan APD dan Masker

Uben mengatakan, surat anjuran yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan atas dikabulkannya tuntutan para buruh itu, setelah sebelumnya melewati proses mediasi di antara berbagai pihak terkait, dengan penyelesaian kasus perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pihak perusahaan.

"Kami berharap, pihak perusahaan segera membayar uang pesangon sesuai dengan anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan," harap Uben.

Ia mengatakan, jika pihak perusahaan tak kunjung melaksanakan kewajibannya membayar uang pesangon, Tim Advokasi dari PC SPTSK SPSI Kabupaten Bandung sudah siap membawa kasus ini ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x