ZONA PRIANGAN - Permasalahan yang menerpa salah satu anggota DPRD Kabupaten Ciamis mengenai kisruh internal keluarga S dengan istrinya belum mereda.
Selain saling melapor, permasalahan itu menyeret anak kandung S ke ranah hukum. Pasalnya S merasa dicemarkan nama baiknya hingga tega melapor anak kandungnya sendiri GMA ke Polda Jabar.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Ciamis, Nur Muttaqin S. HI, menuturkan, pihak DPRD Kabupaten Ciamis, sebelumnya berupaya melakukan pendekatan secara pribadi dari mulai kasus KDRT walaupun sudah masuk di ranah hukum.
Baca Juga: Wander Luiz Segera Tuntaskan Rasa Penasaran Bobotoh Persib
"Kami sudah melakukan upaya persuasif jauh-jauh hari terhadap S dan istrinya SW agar menempuh jalur kekeluargaan. Namun upaya kami belum berhasil, hingga ujungnya mereka saling lapor," ucap Nur Muttaqin, lewat pesan singkatnya, Kamis, 13 Agustus 2020.
Perihal sanksi sendiri, Nur Muttaqin, mengatakan, jika S notabene sebagai salah satu anggota DPRD Kab. Ciamis, yang bersangkutan sudah divonis oleh partainya dengan hukuman Pergantian Antar Waktu (PAW).
Semenjak adanya laporan KDRT kepada istrinya, S sudah diproses di internal partai, hanya saja tinggal menunggu waktu, dan surat balasan dari pusat, kapan tepatnya S harus digantikan.
Baca Juga: Hati-hati Memasuki Kawasan Cadas Pangeran, Sering Terjadi Peristiwa Aneh Menimpa Pengendara
Perihal S melaporkan anaknya GMA ke Polda Jawa Barat, karena kata-kata yang kurang pantas yang diposting di media sosial, Nur Muttaqin, menyayangkan kejadian tersebut.