Pencairan penghargaan DID Rp 11,9 Miliar Kota Banjar Terkendala Regulasi

- 14 Agustus 2020, 18:48 WIB
Update Peta Risiko Covid-19 di Kota Banjar, Jawa Barat.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
Update Peta Risiko Covid-19 di Kota Banjar, Jawa Barat.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar meraih reward sebesar Rp 11, 9 miliar dari pemerintah pusat atas keberhasilan penanganan Covid-19 di Kota Banjar.

Penghargaan berbentuk Dana Insentif Daerah (DID) tersebut, sekaligus reward atas kecepatan dan ketepatan tertib admistrasi penanganan Covid-19 di Kota Banjar selama ini.

Demikian dikatakan Wali Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih  Jumat, 14 Agustus 2020, seperti dilaporkan wartawan Kabar Priangan Dede Iwan.

Baca Juga: Wali Kota Beri Sinyal KBM Tatap Muka di Sekolah Banjar Segera Dimulai

Menurut Hj. Ade, DID sebesar Rp 11,9 miliar untuk Kota Banjar itu masih belum dipergunakan sampai sekarang ini.

" Kami, Pemkot Banjar sangat ingin membagikan DID itu kepada warga terdampak Covid-19 di Kota Banjar, baik ponpes atau KUKM," katanya.

"Hanya saja, saat ini masih terkendala regulasi belum ada juklak dan juknisnya, berlatar itu DID Banjar belum dipergunakan," ujar Hj. Ade Uu Sukaesih, didampingi Wakil Wali Kota Banjar, H.Nana Suryana.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Sejumlah Saksi, Kini Giliran Kepala Dinas PUPR Kota Banjar

Dijelaskan H. Nana, DID sebesar Rp 11,9 miliar itu bersumber dari pusat, tidak segera dibagikan atau dicairkan di Kota Banjar selama ini, sebagai bentuk kehati-hatian penggunaan anggaran pusat tersebut.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x