ZONA PRIANGAN - Belum selesai perkara PJU dengan akan dilaporkan nya Bupati Kuningan Acep Purnama ke KPK oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (Korkap).
Kini Bupati Kuningan Acep Purnama, kembali diterpa kabar miring. Acep Purnama kembali membetot perhatian publik dengan beredarnya surat pernyataan nikah siri yang melibatkan identitas dirinya sebagai pengantin pria dengan Nani Rohani Binti Mukdas. Surat penyataan tersebut beredar luas di sosial media.
Beredar surat pernyataan dari Kyai Asep warga Desa kertawangunan, Kecamatan Sindang agung, Kabupaten Kuningan yang mengaku telah menikahkan Bupati Kuningan Acep Purnama secara siri dengan seorang wanita bernama Nani Rohani binti Mukdas warga Desa Cipondok, Kecamatan Kadugede.
Baca Juga: Pasang PJU, Bupati Kuningan Terancam Dilaporkan ke KPK. Acep Purnama : Jauh dari Kebenaran
Adapun pernikahan siri sang Bupati dengan wanita tersebut dilakukan pada tanggal 3 Februari 2005 di desa kertawangunan, kecamatan Sindang agung, Kabupaten Kuningan.
Sementara saksi pernikahan siri tersebut dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Kiyai Asep mengakui telah menjadi penghulu Bupati Kuningan dengan menandatangani surat pernyataan dan bermaterai 6000. Dari tanggal penandatangan surat pernyataan tercantum tanggal 2 Agustus 2005.
Baca Juga: Warga Mengeluh Asrama Haji di Indramayu Terlalu Jauh dan Harus Balik Lagi ke Majalengka