Bupati Indramayu Wajibkan Bidan Bantu Pasien Tidak Mampu dan Cegah Kematian

- 22 Agustus 2020, 09:58 WIB
PENGURUS Cabang IBI Kabupaten Indramayu masa bakti 2018-2023 foto bersama Plt.Bupati Indramayu H.Taufik Hidayat.*/HERI SUTARMA
PENGURUS Cabang IBI Kabupaten Indramayu masa bakti 2018-2023 foto bersama Plt.Bupati Indramayu H.Taufik Hidayat.*/HERI SUTARMA /


ZONA PRIANGAN - Bidan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan yang bertanggung jawab dalam hal persalinan.

Terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19, bidan harus lebih banyak membantu pasien, terutama pasien yang tingkat perekonomiannya tidak mampu.

Demikian dikatakan Plt.Bupati Indramayu H.Taufik Hidayat saat ditemui Jumat 21 Agustus 2020 pasca pelantikan pengurus cabang ikatan bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Indramayu masa bakti 2018-2023 di Hotel Grand Trisula.

Baca Juga: Rumor Reshuffle Kabinet Makin Deras Beredar, AHY Masuk, Prabowo Bakal Digeser

Ditegaskan Taufik, peran seorang bidan sangat penting, terutama dalam konseling dan pendidikan yang cakupannya tidak hanya kepada perempuan namun juga kepada keluraga dan masyarakat.

Di sisi lain bidan juga merupakan mitra perempuan yang senantiasa memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan hingga memberikan perawatan atau asuhan pada bayi yang baru lahir.

"Wajib hukumnya bagi tenaga medis khususnya bidan untuk mencegah terjadinya kematian bayi dan ibu hamil termasuk membantu pasien yang tidak mampu," ujar Taufik.

Baca Juga: Sepeda Lipat Element, Harga Rp 10,6 Juta, Ini Spesifikasinya

Tugas seorang bidan memang tidak mudah, lanjut Taufik, tanggung jawab besar berada di pundak bidan demi melayani masyarakat.

Bidan juga harus berbangga diri karena bidan mempunyai keahlian yang tidak dimiliki orang lain bahkan merupakan garda terdepan dalam hal kesehatan ibu dan anak.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x