Barang bukti yang disita yaitu serpihan gypsum atap, kursi – kursi dan rokok Evolution yang tertinggal di atap.
Adapun Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago menambahkan dengan kejadian tersebut, Para pelaku diganjar dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***