Kota Tasikmalaya Punya Perda KTR tapi Reklame Rokok Bertebaran di Pusat Kota, Melinda: Itu Lucu

- 31 Agustus 2020, 14:26 WIB
			SEJUMLAH pengendara melintas di depan reklame besar sebuah produk rokok di Pertigaan Tugu Jalan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.*/ROMMY ROOSYANA/ZONA PRIANGAN
SEJUMLAH pengendara melintas di depan reklame besar sebuah produk rokok di Pertigaan Tugu Jalan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.*/ROMMY ROOSYANA/ZONA PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Beberapa daerah di Indonesia berusaha melindungi warganya dari paparan asap rokok dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

Namun tidak semua peraturan daerah itu turut melarang pemasangan iklan berbentuk reklame produk rokok di ruang terbuka yang mudah dilihat anak-anak dan remaja.

Di Kota Tasikmalaya misalnya, kendati telah memiliki Perda Kota Tasikmalaya No 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sejumlah ruas jalan di pusat ibu kotanya bertebaran reklame beragam produk rokok.

Baca Juga: Mengaku Petugas KPK, Dua Warga Ciamis Coba Peras Yayasan Penerima Bantuan BNN

Seperti di pertigaan Tugu Yudanegara, billboard besar sebuah produk rokok terpampang di sana.

Begitu juga di sepanjang Jalan Yudanegara, puluhan reklame sejumlah produk rokok dengan beragam bentuk dan ukuran berjejer hingga mendekati sekitar Masjid Agung Kota Tasikmalaya.

Banyaknya reklame rokok yang terpampang di pusat ibu kota tersebut, membuat Pengurus Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Melinda Amelia angkat suara.

Baca Juga: Pria Cabul, Modus mengambil HP yang Diservis, di Tengah Jalan Mengajak Mesum

Ia menyayangkan Perda KTR di Kota Tasikmalaya tidak turut mengatur larangan pemasangan iklan dan reklame di ruang terbuka.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x