LHP dan Rekomendasi Tidak Dijadikan Pedoman, Maka PDSMU Rawan Indikasi Penyimpangan

- 7 September 2020, 16:42 WIB
 Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna berjanji akan mengungkap kasus tersebut hingga tuntas dan transparan serta akan mempublikasikannya pada setiap tahapan yang dikerjakannya./Dok. Tati Purnawati/Kabar Cirebon
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna berjanji akan mengungkap kasus tersebut hingga tuntas dan transparan serta akan mempublikasikannya pada setiap tahapan yang dikerjakannya./Dok. Tati Purnawati/Kabar Cirebon /

ZONA PRIANGAN - Setiap tahun Inspektorat Kabupaten Majalengka melakukan pemeriksaan di Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha serta melaporkan hasil pemeriksaan dan menerbitkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pihak manajemen perusahaan.

Jika LHP dan rekomendasi jadi pedoman, maka tidak akan terjadi kerugian ataupun indikasi penyimpangan yang berakibat hukum serta kerugian baik finansial maupun kesalahan administrasi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka Edi Noor Sujatmiko mengungkapkan, pihaknya setiap tahun berjalan melakukan pemeriksaan di semua Perusahaan Daerah milik Pemda Majalengka menyangkut manajemen perusahaan termasuk di PD SMU.

Baca Juga: Ini Update Harga Sepeda Gunung Polygon, 6 September 2020, Rentang Harga Rp 2 jutaan - Rp 4 jutaan

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan, selalu direkomendasikan tentang temuan untuk ditindaklanjuti oleh pihak pengelola guna perbaikan di tahun berikutnya, meliputi perbaikan kinerja, tata kelola perusahaan dan administrasi perusahan yang sudah berjalan agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan kerugian perusahaan.

“Kalau bidang usaha itu ranahnya perusahaan, kami tidak intervensi pada bidang usaha tapi lebih pada manajemen,” ungkap Edi. Pada rekomendasi diantaranya adalah membayar pegawai harus disesuaikan dengan keuntungan atau tidak melebihi keuntungan perusahaan.

Pada Perda No 3 tahun 2009 tentang PDSMU di pasal 37 Ayat 4 disebutkan “Pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus berdasarkan ketentuan bahwa jumlah honorarium untuk Dewan pengawas, gaji direksi, gaji pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak melebihi 30 persen dari total pendapatan atau 40 persen dari total biaya realisasi tahun anggaran yang lalu.”

Baca Juga: Ini Harga Sepeda Gunung Element SPY 2.0 yang Murah Banget

Dicontohkan, di Tahun 2019, berdasarkan total pendapatan Tahun 2018 sebesar Rp 294.635.415 seharusnya realisasi biaya tenaga kerja 30 persen dari pendapatan hanya Rp 88,396 juta, namun realisasinya sebesar Rp 722.000.000.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x