Satnarkoba Polres Garut Gagalkan Upaya Pengedaran Ganja

- 8 September 2020, 22:05 WIB
 Petugas Satnarkoba Polres Garut memeriksa tersangka pengedar narkotika jenis ganja kering yang berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti./Aep Hendy
Petugas Satnarkoba Polres Garut memeriksa tersangka pengedar narkotika jenis ganja kering yang berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti./Aep Hendy /

ZONA PRIANGAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut, kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja kering berhasil diamankan.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, didampingi Kassubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, menyebutkan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis ganja kering dilakukan Minggu 6 September 2020 sekitar pukul 00.40 WIB. Pelaku pertama yang berhasil diamankan berinisial AJ, warga Kampung Pasar Kulon, Desa Ciburial, Kecamatan Leles.

"Kronologis kejadianya, Hari Minggu kemarin sekira pukul 00.40 WIB, kami melakukan pengintaian terhadap salah satu tersangka pelaku pengedar narkotika jenis ganja kering di Kampung Pasar Kulon, Desa Ciburial, Kecamatan Leles. Di sana, kami berhasil mengamankan seseorang berinisial AJ yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja kering," ujar Maolana, Selasa 8 September 2020.

Baca Juga: Daftar Harga Sepeda Balap, 7 September 2020, dari Police Toronto (Element) dan Polygon, Terjangkau

Diungkapkanya, ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan, di badan tersangka ditemukan barang bukti sebanyak tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja kering, narkotika siap pakai itu dibungkus plastik dan disimpan di saku celana sebelah kanan pakaian tersangka.

Selanjutnya, tambah Maolana, pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan dan mendatangi rumah kos kosan milik pelaku lain berinisial NT. Ketika dilakukan penggeledahan, di kamar ditemukan barang bukti berupa satu paket berukuran sedang narkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam berikut tiga pack kertas pahpir merk Mars Brand.

Selain itu, tambahnya, ditemukan pula dua linting narkotika yang diduga daun ganja kering, empat pack plastik klip bening, dan satu buah timbangan digital warna silver.

Baca Juga: Ini Update Harga Sepeda Gunung Polygon, 6 September 2020, Rentang Harga Rp 2 jutaan - Rp 4 jutaan

"Dari hasil introgasi terhadap pelaku, diketahui jika narkotika jenis daun ganja kering tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AK di daerah Soreang Kabupaten Bandung yang kini sudah kami tetapkan sebagi DPO (daftar pencarian orang). Transaksi jual beli ganja kering itu dilakukan dengan sistem salam tempel," katanya.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x