Harus Ada Sanksi Fisik Ringan atau Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

- 14 September 2020, 15:06 WIB
Sejumlah pengendara yang tidak mengenakan masker diberhentikan dan identitasnya dicatat petugas, setelah itu sebagian dari mereka dikenakan sanksi dengan push up yang disaksikan para petugas serta sejumlah warga yang kebetulan melintas./Tati Purnawati/Kabar Cirebon
Sejumlah pengendara yang tidak mengenakan masker diberhentikan dan identitasnya dicatat petugas, setelah itu sebagian dari mereka dikenakan sanksi dengan push up yang disaksikan para petugas serta sejumlah warga yang kebetulan melintas./Tati Purnawati/Kabar Cirebon /

ZONA PRIANGAN - Tim Gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Majalengka mulai menerapkan sanksi diSiplin terhadap mereka yang tidak mengenakan masker pada pelaksanaan Operasi Masker Dalam Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pencegahan penyebaran Covid-19 di Bundaran Munjul Majalengka, Senin 14 September 2020.

Sejumlah pengendara yang tidak mengenakan masker diberhentikan dan identitasnya dicatat petugas, setelah itu sebagian dari mereka dikenakan sanksi dengan push up yang disaksikan para petugas serta sejumlah warga yang kebetulan melintas.

Selain itu banyak masyarakat yang tengah beraktivitas di kawasan Taman Dirgantara dan pusat jajanan yang juga tidak mengenakan masker. Merekapun menjadi sasaran petugas yang dikenakan sanksi karena tidak mematuhi aturan.

Baca Juga: Di Majalengka, Balita Menjalani Isolasi Mandiri, di Rumah Kakeknya yang Meninggal Karena Covid-19

Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Manapin Pardede mengungkapkan, bahwa cukup banyak masyarakat pengguna jalan yang terjaring razia karena tidak mengenakan masker. Tindakan terhadap mereka sementara ini adalah diberikan peringatan dan menjalani push up serta diminta untuk menggunakan masker.

Hal ini sebagai upaya penegakan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan. Sehubungan sosialsiasi sudah sangat masif dilakukan dengan berbagai cara hingga pembagian masker yang juga hingga saat ini terus dilakukan.

“Kami tim gabungan akan terus berupaya melaksanakan penegakan disiplin dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka.” kata Pardede.

Baca Juga: Bertambah 6 Orang, Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Subang

Sasaran operasi diantaranya adalah para pengguna jalan yang masih beraktivitas di area publik tanpa bermasker, penumpang angkutan umum, konsumen yang berbelanja atau jajan di toko ataupun warung serta tempat-tempat usaha yang sampai saat ini belum mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x