Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Berikan Keringanan Pembayaran Iuran Peserta JKN

- 14 September 2020, 21:00 WIB
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Ricky Efryan (foto kiri) didampingi Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Eko Purnomo Jati, saat " Ngobar Sareng Media Program Relaksasi Tungakan Iuran JKN" di Glory Coffe Banjar, Senin 14 September 2020.*/DEDE IWAN/ KABAR PRIANGAN
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Ricky Efryan (foto kiri) didampingi Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Eko Purnomo Jati, saat " Ngobar Sareng Media Program Relaksasi Tungakan Iuran JKN" di Glory Coffe Banjar, Senin 14 September 2020.*/DEDE IWAN/ KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Pandemi Covid-19 berdampak negatif terhadap kelancaran pembayaran iuran JKN BPJS Kesehatan diberbagai daerah belakangan ini.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Ricky Efryan didampingi Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Eko Purnomo Jati, Senin 14 September 2020.

Menurut Ricky, BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar mencatat penunggak iuran JKN BPJS Kesehatan sebanyak 189.508 jiwa dengan besar tungakan mencapai Rp 82, 1 miliar.

Baca Juga: Kejaksaan Periksa PDSMU Terkait Pengambilan Uang Rp 500 juta

Wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan melaporkan bahwa rinciannya, Pangandaran sebanyak 64.395 jiwa ( Rp 19, 3 miliar), Ciamis sebanyak 93.682 jiwa (Rp 55,4 miliar) dan Banjar sebanyak 31.431 jiwa ( Rp 7,2 miliar). Semua penungak iuran peserta JKN berstatus non aktif.

Pernyataan besaran  tungakan iuran peserta JKN BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar ini terungkap saat " Ngobar Sareng Media Program Relaksasi Tungakan Iuran JKN" di Glory Coffe Banjar.

Menurut Ricky, bentuk pelayanan meringankan peserta JKN, saat ini ada program keringanan pembayaran tungakan JKN (relaksasi).

Baca Juga: Bentrok Ormas di Ciamis, Bupati Berharap Bisa Islah

"Relaksasi ini berlaku terhadap peserta JKN yang  memiliki tungakan minimal 6 bulan.

Waktu pendaftaran relaksasi berakhir 2020 dan pembayaran cicilan iuran bisa dibayarkan sampai akhir 2021 ," ujarnya.

Dijelaskan dia, relaksasi ini berlaku terhadap semua kelas peserta JKN non PBI. Keringanan pembayaran iuran peserta JKN atau relaksasi bukanlah berbentuk pemberian subsidi.

Baca Juga: Sukseskan Wajib Belajar 9 Tahun, Baznas Beri Bantuan Ratusan Pelajar

"Dari total penunggak iuran peserta JKN sebanyak 189.508 jiwa, berstatus non aktif.

Terdata peserta yang sudah mendaftarkan relaksasi sebanyak 263 jiwa, tersebar di Banjar, Ciamis dan Pangandaran ,"ujarnya seraya merasa aneh atas kenyataan masih sedikitnya yang memanfaatkan kesempatan keringanan pembayaran atau relaksasi tersebut.

Dijelaskan dia, proses pendaftaran relaksasi sangatlah mudah. Diantaranya, bisa melalui apliksi JKN,  call center 1500 400 atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Baca Juga: Insiden Pengusiran, Berbuntut Tuntutan Mundur Terhadap Ketua KPU Indramayu

"Kami sudah berupaya maksimal edukasi masyarakat agar sadar membayar tungakan iuran peserta JKN dan daftar relaksasi.

Diduga penyebab utama besarnya tungakan itu, berlatar kurang kesadaran dan kemampuan untuk membayar iuran ditengah pandemi covid-19 selama ini ," ujarnya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x