Lima Kecamatan di Garut Masuk Zona Merah, Pemberlakuan PSBMK Harus Berdasarkan SK

- 15 September 2020, 06:29 WIB
BUPATI Garut Rudy Gunawan.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
BUPATI Garut Rudy Gunawan.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Saat ini, lima kecamatan di Kabupaten Garut masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Kelima kecamatan tersebut kini menjadi fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk pelaksanaan penanggulangan dengan lebih ketat.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebutkan lima kecamatan di Garut yang masuk zona merah yakni Garut Kota, tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, dan Wanaraja.

Baca Juga: Masyarakat Laporkan Orang Gila di Garut yang Mulai Meresahkan

Namun di sisi lain, secara global, Pemprov Jabar menyatakan jika Kabupaten Garut saat ini masih berada di zona orange sehingga resikonya tergolong rendah.

"Baru saja saya mendapatkan laporan dari Dinkes (DinasKesehatan) jika di Garut ada lima kecamatan yang berstatus zona merah.

Namun secara global, Garut oleh provinsi masih dimasukan dalam zona orange dengan resiko pemaparan rendah," ujar Rudy yang ditemui di Kantor Bappeda Garut di Jalan Patriot, Tarogong Kidul, Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Selasa 15 September 2020 

Untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19, diakui Rudy pihaknya telah melakukan berbagai upaya.

Saat ini sedang dilaksanakan pengetatan dengan mengerahkan relawan dari ASN.

Sedikitnya ada kurang lebih 600 ASN yang menggunakan baju relawan yang diturunkan untuk sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x