DPRD Beri Penjelasan Terkait Polemik Anggaran Perubahan Kabupaten Bandung

- 16 September 2020, 11:24 WIB
SEKRETARIS Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Bandung Tedi Surahman, SE.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
SEKRETARIS Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Bandung Tedi Surahman, SE.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Bandung Tedi Surahman, SE menjelaskan bahwa Perubahan APBD diatur dalam Permendagri 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri 21 tahun 2011.

Sehingga melahirkan beberapa asumsi dasar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD tahun 2020 yang salah satunya adalah penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Tedi menilai bahwa penjelasan terkait arah kebijakan dalam penganggaran APBD Perubahan yang menjadi prioritas belum tuntas dibahas.

Baca Juga: Warga Bandung Perlu Tahu, Nanti Ada Jam Malam dan Tidak Bebas Lagi Nongkrong di Pusat Kota

Selain itu ada permintaan penjelasan dari rekan-rekan Fraksi PDIP dan Fraksi PAN terkait hibah juga belum dijelaskan.

"Anggota Badan Musyawarah (Bamus) tidak menolak mentah-mentah, tetapi meminta penjelasan kepada pihak pengusul eksekutif yakni Pemda Bandung terkait program prioritas dalam pembahasan anggaran Perubahan tersebut," ujar Tedi di Soreang, Selasa1 5 September 2020.

"Padahal sejak awal ada tiga fraksi yang minta dibahas ulang (Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat) dan satu fraksi (Fraksi PKS) yang minta dilanjutkan pembahasan karena masih belum selesai dan perlunya ada penjelasan terkait beberapa point krusial," imbuhnya.

Baca Juga: Dapat Perintah dari Jokowi, Luhut Akan Mengawasi Jakarta

Sebagai contoh, lanjut Tedi, Fraksi PDI Perjuangan dalam prioritas anggaran perubahan menanyakan terkait rincian hibah.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x