Satpol PP Bantah Gunakan Uang Denda Masker, Ada Bukti Setoran ke Kas Daerah

- 21 September 2020, 06:46 WIB
SATPOL PP Kabupaten Indramayu kian gencar merazia warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker, Minggu 20 September 2020.*
SATPOL PP Kabupaten Indramayu kian gencar merazia warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker, Minggu 20 September 2020.* /zonapriangan.com/HERI SUTARMA

=

ZONA PRIANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) Kabupaten Indramayu kian gencar lakukan razia warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker, Minggu 20 September 2020.

Bersama petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Indramayu dan BPBD Kabupaten Indramayu, Satpol PP kembali menggelar OYPK yang dipusatkan di depan Toserba Surya.

Plt. Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu H. Hamami Abdulgani melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda), Kamsari menegaskan, seluruh uang hasil denda warga yang tidak memakai masker disetorkan ke Kas Daerah melalui BanK Jabar Banten (bjb).

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan yang beredar di media sosial bahwa uang denda masuk ke kantong petugas.

Kamsari menyebut, dasar dari denda tersebut adalah Pasal 20 ayat (3) Peraturan Bupati No. 45/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease-19 (Covid 19).

"Sanksi dalam Perbup itu sangat jelas. Itu yang menjadi dasar kita untuk menindak warga yang melanggar dengan tidak memakai masker," katanya.

Baca Juga: Kopi Ganja, Membantu Mengurangi Stres namun Tidak Membuat Mabuk Penggunanya

Kamsari menjelaskan, dalam dua hari melaksanakan OYPK, ia telah menyetor uang sanksi administratif sebesar Rp 600.000,00 ke Kas Daerah.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x