Lokasi Mobil Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 5 Oktober 2020

- 5 Oktober 2020, 07:27 WIB
Unit Mobil Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung./Dok. Polresta Bandung
Unit Mobil Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung./Dok. Polresta Bandung /

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Hasil Hari Kedua Masih Nihil, Pencarian Orang Tenggelam di Waduk Cirata Berlanjut Pagi Ini

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai,

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: Berkah Batalnya Restart Liga 1 2020 Bagi Kim Jeffrey Kurniawan

9.Tidak lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.

Selain di SIM keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM Outlet Kopo Square, Margahayu, Kabupaten Bandung.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah