Dewan Hisbah PP Persis Gelar Sidang Lengkap Dewan Hisbah II Persis di Plered Purwakarta

- 30 Juni 2024, 15:59 WIB
Pesantren Persatuan Islam 36 Plered Purwakarta.
Pesantren Persatuan Islam 36 Plered Purwakarta. /dok/

ZONA PRIANGAN - Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persis menggelar Sidang Lengkap Dewan Hisbah II Persis masa jihad 2022-2027 di Pesantren Persatuan Islam 36 Plered Purwakarta.

Acara yang akan berlangsung selama dua hari dari tanggal 2-3 Juli 2024 ini diikuti kurang lebih 400 orang peserta dari berbagai daerah di Indonesia, juga dari Singapura.

Menurut Ketua PD Persis Purwakarta juga Anggota Dewan Tafkir PP Persis, Agah Nugraha, Dewan Hisbah merupakan tempat berkumpulnya para ulama Persatuan Islam (PERSIS) yang bertugas selain mengkader ulama dan menjaga tradisi keulamaan Persatuan Islam baik secara struktural maupun kultural.

Baca Juga: Sapa Pelanggan, Frontliner KAI Daop 2 Bandung Unjuk Jaipongan dan Mini Concert Piano di Stasiun Bandung

"Para ulama tersebut juga bertugas memutuskan persoalan-persoalan syara’ yang bersifat Ijtihadiyyah di bidang akidah, Ibadah dan Muamalah melalui persidangan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya enam bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan umat," papar Agah kepada media pada Minggu, 30 Juni 2024.

Lebih lanjut Agah menjelaskan bahwa di masa jihad 2022-2027 ini, Dewan Hisbah baru bisa kembali melaksanakan kegiatan persidangan secara lengkap yang kedua kalinya.

Persidangan para ulama Persatuan Islam yang duduk di Dewan Hisbah bertugas untuk memperkuat metodologi istinbat hukum khas Persatuan Islam (PERSIS) baik secara umum ataupun khusus.

Baca Juga: PLN Icon Plus Benahi Kabel Fiber Optik di Sekitar Jalan Mayjen Sutoyo, Kabupaten Subang

Agah menegaskan bahwa Dewan Hisbah juga berfungsi sebagai dewan pertimbangan hukum syara’ yang bersifat responsif atas persoalan umat yang aktual dan strategis.

Agah berharap bahwa persidangan Dewan Hisbah itu akan melahirkan Fatwa dan implementasi fatwa hakikatnya tidak mengikat walaupun fatwa akan selalu ada apakah karena diminta untuk ada oleh individu atau lembaga, atau kehendak mufti atas dasar melihat situasi dan kondisi di lingkungan masyarakat. 

"Namun khusus hasil fatwa berdasarkan pada keputusan Dewan Hisbah ditetapkan dan disosialisasikan oleh Pimpinan Pusat Persis, sehingga fatwa Dewan Hisbah tersebut bersifat mengikat kepada seluruh anggota Persis dan otonom, dan dapat dijadikan rujukan oleh seluruh umat Islam pada umumnya," jelasnya.

Melalui sidang lengkap Dewan Hisbah II Persatuan Islam masa jihad 2022-2027 diharapkan dapat melahirkan sejumlah fatwa kontemporer yang lebih responsif atas segala permasalahan  umat baik dalam hal aqidah, ibadah, dan muamalah. 

Fatwa Dewan Hisbah diharapkan dapat dijadikan sebagai solusi dan jawaban yang lebih mengukuhkan satu suara umat khususnya umat Persatuan Islam.***

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah