Optimalisasi Kinerja PPID di Era Keterbukaan Informasi

- 19 Oktober 2020, 21:04 WIB
 Erwin Kustiman dari Pikiran Rakyat menjadi pembicara pada acara Diseminasi Optimalisasi Kinerja PPID di Era Keterbukaan Informasi di Kabupaten Majalengka, Senin 19 Oktober 2020./Rachmat Iskandar
Erwin Kustiman dari Pikiran Rakyat menjadi pembicara pada acara Diseminasi Optimalisasi Kinerja PPID di Era Keterbukaan Informasi di Kabupaten Majalengka, Senin 19 Oktober 2020./Rachmat Iskandar /

ZONA PRIANGAN - Setiap badan publik wajib membentuk, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang bertanggungjawab dibidang penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi.

Hal itu disampaikan Kasie Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Jawa Barat, Indah Dwiyanti pada acara Diseminasi Optimalisasi Kinerja PPID di Era Keterbukaan Informasi di Kabupaten Majalengka, Senin 19 Oktober 2020.

PPID dibentuk sebagai upaya pemerintah dalam memberikan keterbukaan informasi publik, sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan publik dalam penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Seorang Wanita Menceritakan Kembali Pengalaman Mendekati Kematian

“Jika Majalengka ingin maju dan terdepan maka awali dengan keterbukaan,” ungkapnya.

Erwin Kustiman dari Pikiran Rakyat yang menjadi pembicara pada acara tersebut mengungkapkan, keterbukaan informasi publik bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Selain itu untuk mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pengelolaandan pelayanan informasi di lingkungan Bandan Publik.

Baca Juga: Jokowi: Isu Vaksin Jangan Diplintir, Nanti Masyarakat Demo

Dia menjelaskan titik singgung kebebasan pers dengan KIP, yakni sebagai implementasi jaminan HAM, kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebebasan memperoleh informasi, serta salah satu pilar penegakan demokrasi.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x