Lagi, Sejumlah Uang Terkait Dugaan Korupsi PDSMU Majalengka Dikembalikan Saksi

- 22 Oktober 2020, 16:05 WIB
 Pengembalian uang kembali dilakukan seorang saksi, sebelumnya dia  pernah mengembalikan sejumlah uang dari dana yang dia pergunakan untuk pengadaan bibit gabah semasa menjadi karyawan di PDSMU./ZonaPriangan/Tati
Pengembalian uang kembali dilakukan seorang saksi, sebelumnya dia pernah mengembalikan sejumlah uang dari dana yang dia pergunakan untuk pengadaan bibit gabah semasa menjadi karyawan di PDSMU./ZonaPriangan/Tati /


ZONA PRIANGAN - Penyidik Kejaksaan Negeri kembali menyita uang dari perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) sebesar Rp 70.000.000, ini berasal dari seorang saksi Ap asal Desa Wanasalam, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka yang memiliki keterlibatan pengadaan gabah untuk para petani, Kamis 22 Oktober 2020.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna disertai Kasie Pidsus Guntoro Janjang S, yang bersangkutan tiba di Kantor Kejaksaan sebelum pukul 11.00 WIB, setelah beberapa hari sebelumnya dilakukan pemeriksaan atas kasus pengadaan bibit gabah yang dilakukannya dengan dana bersumber dari keuangan PDSMU.

Pengembalian uang yang dilakukan Ap ini untuk kedua kalinya, karena sebelumnya dia pernah mengembalikan uang sebesar Rp 53.000.000 dari dana yang dia pergunakan untuk pengadaan bibit gabah semasa menjadi karyawan di PDSMU, seperti dikabarkan oleh wartawan ZonaPriangan.com, Tati.

Baca Juga: Museum Perjalanan Peugeot, Pabrikan asal Prancis ini Sudah Memproduksi Mobil Sejak Tahun 1891

“Dana masih tersisa dan kini berupaya mengembalikannya. Dengan adanya penyitaan uang sebesar Rp 70.000.000 dari saksi A ini, maka total uang tunai yang telah disita dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BUMD Kabupaten Majalengka PDSMU menjadi sebesar Rp 657.750.000. Uang sitaan seluruhnya telah dititipkan di Bank,” ungkap Kajari.

Menurutnya, penyidikan masih akan terus berlangsung dengan memeriksa saksi-saksi lain serta menunggu hasil udit kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga audit BPK/BPKP serta Kejaksaan akan terus berupaya menarik uang yang diduga telah disalah gunakan oleh tersangka dan sejumlah saksi.

“Kami inginnya seluruh uang yang diduga telah diselewengkan ini bisa ditarik kembali dan dimanfaatkan oleh perusahaan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Tujuan penyidikan tentu tidak sekedar memproses orang tapi yang paling penting juga adalah bagimana uang negara bisa kembali.” katanya.

Baca Juga: Kampanye Sehat Bersama Honda, Promosikan Gaya Hidup Sehat Lewat Platform Digital

Disampaikan Guntoro, saksi Ap akan dimintai keterangan kembali untuk kedua kalinya dalam kasus perdagangan umum dan jasa secepatnya guna menuntaskan proses penyidikan. Rencananya dia periksa pekan depan.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x