ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling Online telah diagendakan oleh Sat Lantas Polrestabes Bandung, untuk Periode 26 Oktober 2020 - 31 Oktober 2020 yang beroperasi di beberapa lokasi di Kota Bandung.
Dengan Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
Baca Juga: Diduga Akibat Penggunaan Charger Ponsel, Rumah Jai Hangus Terbakar
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: 5 Langkah yang Harus Dilakukan Ketika Terjadi Gempa, Yang Nomer 4 Harus Diwaspadai
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.