Gara-gara Covid-19, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tak Naikkan UMP Tahun 2021

- 31 Oktober 2020, 20:21 WIB
Gara-gara Covid-19, Gubernur Jabar Ridwan Kamil tak naikan UMP tahun 2021.
Gara-gara Covid-19, Gubernur Jabar Ridwan Kamil tak naikan UMP tahun 2021. /Humas Jabar/Yogi P

ZONA PRIANGAN - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak naik.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi yang mengatakan bahwa UMP 2021 tetap diangka Rp 1.810.351,36.

“Untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020,” ujar Taufik dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Gedung Sate, Bandung, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Bola Sabtu dan Minggu Malam Ini di NET TV, RCTI, RTV, MOLA TV Lengkap dengan Link

Baca Juga: Liga Italia Inter Milan VS Parma di RCTI Malam Ini Pukul 00.00 WIB Lengkap dengan Link Streaming

Baca Juga: Laga Koeln VS FC Bayern Muenchen di NET TV Malam Ini Pukul 21.30 WIB Lengkap dengan Jadwal Bola

Dilanjutkan Taufik, pertimbangan UMP tersebut diambil dari tiga dasar yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 tanggal 26 Oktober 2020 yang merekomendasikan upah minimum besarannya sama dengan tahun ini, tidak naik.

Sisanya adalah berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat tentang rekomendasi UMP tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2020, serta Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat nomor 561/51/X/Depeprov tanggal 27 Oktober 2020 perihal rekomendasi UMP Jawa Barat tahun 2021.

“Selanjutnya penjelasan umum terkait kenapa Pak Gubernur, selain berdasar tadi, untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020 adalah, aturan terkait penetapan upah minimum ini dari PP 78/2015,” beber Taufik.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x