Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Jumat, 13 November 2020 Berikut Syarat dan Biayanya

- 12 November 2020, 20:12 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling Kota Bandung, Jumat 13 November 2020./ZonaPriangan.com/Dok. Didih Hudaya
Jadwal layanan SIM Keliling Kota Bandung, Jumat 13 November 2020./ZonaPriangan.com/Dok. Didih Hudaya /

ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung.

Patut diingat, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, harus memiliki Surat Izin Mengemudi.

Jadi lengkapi diri Anda saat berkendara dengan Surat Izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

Baca Juga: Masalah Hukum Habib Rizieq Diungkit Lagi, Politisi PDI-P Meminta Polisi Menindaklanjuti Aduannya

Bagi pemohon perpanjangan SIM untuk Kota Bandung yang telah memenuhi persyaratan dapat mengunjungi unit mobil dilokasi.

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Mau Tahu Sepuluh Smartphone Terlaris di Dunia Tahun 2020, Ternyata iPhone Ada di Peringkat Teratas

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tidak Muncul di Istana, Mahfud MD: Penganugerahan Bintang Jasa akan Tetap Dikirim

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Ini Dia Jenis SIM yang Bisa Dipesan dari Rumah, Bahkan Dapat Diantar Langsung Setelah Selesai

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Baca Juga: Habib Rizieq Datang, Lewat Cuitan Jimly Menantang, Masihkah Menolak Jadi Pimpinan Partai?

Layanan SIM Keliling yang telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung, untuk Jumat 13 November 2020 beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

- Mobile 1 : ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah