ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung, untuk Selasa 17 November 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.
Patut diingat, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, harus memiliki Surat Izin Mengemudi, jadi lengkapi diri Anda saat berkendara dengan Surat Izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat dapat hadir di lokasi tersebut seawal mungkin
Baca Juga: Kumpulan Selebritas Motorbaik, Digaet Kemenparekraf Sosialisasikan Destinasi Wisata Motourism 2020
Baca Juga: SIM Anda Hilang? Urus dan Dapatkan SIM Baru, dengan Tiga Langkah Mudah Ini
Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
Baca Juga: Sule dan Nathalie Nikah Hari Ini, Iis Dahlia & Vicky Prasetyo Belum Punya Undangan Tapi Punya Pesan