Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bandung untuk Jumat, 20 November 2020 Hanya di Satu Lokasi

- 19 November 2020, 20:18 WIB
Mobil Layanan SIM Keliling di Taman Kota Baleendah, Kabupaten Bandung./Instagram/tmcpolrestabandung
Mobil Layanan SIM Keliling di Taman Kota Baleendah, Kabupaten Bandung./Instagram/tmcpolrestabandung /

ZONA PRIANGAN - Seperti dimaklumi bersama, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.

Lengkapi diri Anda saat berkendara dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:

Baca Juga: Bandung Nyaris Zona Merah, Alun-alun dan Taman di Kota Bandung akan Ditutup

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Lonjakan Covid-19 di Majalengka Tidak Lagi Mengenal Klaster, Virus Begitu Cepat dan Mudah menyebar

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x