Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran 2,5 Ton Sarung Tangan Karet Bekas

- 20 November 2020, 13:33 WIB
ilustrasi kriminal
ilustrasi kriminal /Pexels

ZONA PRIANGAN - Sebanyak 2,4 ton sarung tangan karet bekas yang siap diedarkan berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

Dikutip Zonapriangan.com dari Antara, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan dari kasus tersebut ada seorang tersangka yang diamankan berinisial GR (39). Dia diduga akan mengedarkan sarung tangan medis bekas itu untuk mencari keuntungan ekonomi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Ulung, penimbunan sarung tangan itu telah dilakukannya sejak satu bulan lalu. Namun, polisi menduga berdasarkan barang yang ditemukan serta petunjuk lainnya, aktivitas GR itu telah dilakukan selama enam bulan.

Baca Juga: BI Turunkan Suku Bunga, Kurs Rupiah Melemah Hari ini

Baca Juga: Pengangguran Bakal Meningkat Dampak Pemerintah Hapuskan Seleksi CPNS hingga 2023

"Jadi sarung tangan bekas itu dibuat baru, dikemas di dalam kotak, harga jualnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga harganya dari Rp60 ribu sampai Rp75 ribu per kotaknya.

Selain itu, sarung tangannya sudah dijual di Jakarta dan Surabaya. Jadi bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, kemudian didaur ulang seolah-olah jadi baru.

Selain itu, dia menjelaskan GR mempunyai 178 karyawan yang diberi upah Rp50 dalam pekerjaan satu hari. Namun menurutnya karyawan itu merupakan pekerja di bawah umur.

Baca Juga: Trump Masih Ngotot Tolak Hasil Pemilihan, Biden Siapkan Rencana Transisi Pemerintahan

Baca Juga: Jadwal Premier League: Ada Laga Big Match Tottenham Hotspur vs Manchester City

Sejauh ini, menurutnya tidak menutup kemungkinan barang tersebut telah diedarkan hingga digunakan oleh tenaga medis.

Karena sarung tangan tersebut nampak seperti baru setelah didaur ulang oleh tersangka.

Atas perbuatannya, GR dikenakan Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan.

Baca Juga: Polisi Belum Ungkap Identitas Pemeran Video Mesum, Warganet Penasaran Benarkah Itu Gisel?

Baca Juga: Ditanya Sejauh Mana Cinta Sama Lesti, Rizky Billar Jawab Sampai Mentok !

Kemudian ia juga terjerat Pasal 185 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang mempekerjakan anak di bawah umur. Dari tiga unsur sangkaan tersebut, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x