ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Sabtu, 21 November 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.
Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat dapat hadir di lokasi tersebut seawal mungkin
Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Warga Majalengka Sesalkan Pohon Bungur di Tengah Kota Ditebang, Dinas PUTR Tak Tahu Arahan Siapa
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
Baca Juga: Lonjakan Covid-19 di Majalengka Tidak Lagi Mengenal Klaster, Virus Begitu Cepat dan Mudah menyebar
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.