Catat, Ini Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Periode 23-29 November dengan Syarat dan Biaya

- 22 November 2020, 17:36 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk periode sepekan kedepan,  23 - 29 November 2020./ZonaPriangan.com/Dok. Didih Hudaya
Jadwal layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk periode sepekan kedepan, 23 - 29 November 2020./ZonaPriangan.com/Dok. Didih Hudaya /

 

ZONA PRIANGAN - Kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi hal wajib bagi siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

Oleh karena itu, Surat Izin Mengemudi merupakan kelengkapan surat yang harus dimiliki dan dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.

SIM sendiri menjadi tanda atau bukti bawa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Pada dasarnya, SIM dapat dimiliki seseorang yang telah memasuki usia 17 tahun dan telah memenuhi syarat kemampuan untuk mengemudikan kendaraan.

Baca Juga: Tim Rescue Pos SAR Cirebon Evakuasi Pemancing yang Terjebak di Sungai Cisanggarung Kabupaten Cirebon

Jadi SIM merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, sesuai pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.

Disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.

Dengan begitu, seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat, dapat segera melakukan registrasi ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan SIM.

Baca Juga: Honda Akan Mulai Memasarkan Mobil Kecil All New N-ONE, N Adalah Norimono , Artinya: Kendaraan

Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk periode 23 - 29 November 2020 yang setiap hari beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x